BERITA BARU : TU Tergolong OPS, Tidak Berhak Dibayar Dengan Dana BOS 2017

Pada kesempatan kali ini admin ingin membagikan informasi mengenai TU Tergolong OPS, Tidak Berhak Dibayar Dengan Dana BOS 2017, mengapa demikian ? dikarenakan dalam suatu wacana, TU (Tata Usaha) yang berada di lingkungan sekolah tidak bisa lagi dibayar/diberi honor dari keuangan dana BOS.

Dalam suatu wacana, TU (Tata Usaha) yang berada di lingkungan sekolah tidak bisa lagi dibayar/diberi honor dari keuangan dana BOS. Kenapa?


Seperti diberitakan, banyak guru SD diberi tugas tambahan sebagai Bendahara BOS, BOP, Pengelola Inventaris Sekolah atau tugas sebagai Operator Sekolah atau tenaga administrasi.

Tenaga administrasi dimaksud, tugasnya merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan belajar mengajar dan melaporkan hasilnya.

Tugas sampingan itu dikerjakan para guru pada waktu istirahat. Bahkan kadang dikerjakan di rumah hingga larut malam. Padahal mereka harus pula menyiapkan administrasi mengajarnya. Hal demikian merupakan beban berat tugas guru SD. Selengkapnya . , .


Sekian aritikel yang dapat saya sampaikan mudah-mudahan bermanfaat bagi bapak dan ibu guru semuanya. Salam Pendidikan.

Sumber : zona belajar dan aplikasi pendidikan




Ikuti Terus Informasinya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BERITA BARU : TU Tergolong OPS, Tidak Berhak Dibayar Dengan Dana BOS 2017"

Posting Komentar