Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017 (PERMENPAN RB No 20 Tahun 2017)

Salam pendidikan untuk semua jajaran pendidik yang ada di Indonesia, pada kesempatan kali ini saya akan membagikan kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2017.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Borokrasi Republik Indonesia telah menerbitkan Permenpan RB No 20 tahun 2017 tentang kriteria penetapan kebutuhan Pegawai negeri Sipil (PNS) dan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2017.

Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan  Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017 (PERMENPAN RB No 20 Tahun 2017)

Sesuai Permenpan RB No 20 Tahun 2017 tentang kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2017. Kebijakan Penetapan Kebutuhan CPNS tahun 2017 [LIHAT DISINI]

Persiapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017 sesuai Permenpan RB No 20 Tahun 2017 [LIHAT DISINI]

Materi Tes Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai Permenpan RB No 20 Tahun 2017 [LIHAT DISINI]

Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS 2017
Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pembina Kepegawaian Berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Komptensi Bidang dari PANSELNAS.

Prinsip kelulusan Seleksi CPNS 2017
  1. Prinsip penetuan kelulusan peserta seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (Passing Grade).
  2. Nilai ambang batas kelulusan (Passing Grade) untuk wilayah tertentu dan jabatan spesifik/langka dan tidak diminati dapat diberikan afirmasi, antara lain seperti : Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Menara Suar, dan Dokter Spesialis ditetapkan Keputusan Menteri PANRB.
  3. Apabila peserta seleksi meperoleh nilai seleksi kompetensi dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara beruntun mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes inlegensia umum dan tes wawasan kebangsaan.
  4. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatan lulus haru sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB.
  5. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Cek Juga :
Update Resmi Pendaftaran CPNS KEMENKUMHAM Tahun 2017 Mulai Tanggal 1 - 31 Agustus 2017 (Kuota Sebanyak 17.962 untuk Lulusan SMA dan S1) [LIHAT DISINI]


[DOWNLOAD] Permenpan RB No 20 Tahun 2017 tentang kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pelaksana seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS.


Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, mudah-mudahan dapat berguna dan bermanfaat bagi rekan-rekan semuanya. Terimakasih.

Ikuti Terus Informasinya


Salam Pendidikan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017 (PERMENPAN RB No 20 Tahun 2017)"

Posting Komentar