Salam pendidikan untuk semua Guru yang berada di Indonesia, pada kesempatan kali saya akan membagikan informasi mengenai pedoman rekrutmen peserta program sertifikasi keahlian ganda untuk Guru SMA/SMK angkatan 2 tahun 2017.
Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda) merupakan program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) yang bertujuan untuk mengatasi kekurangan guru produktif di SMK. Guru adaptif, normatif, dan produktif di SMA dan SMK yang kelebihan guru diberikan tambahan pengetahuan dan keterampilan kompetensi keahlian baru melalui pendidikan dan pelatihan di PPPPTK dan LPPPTK KPTK terkait sesuai bidang tugasnya
Program keahlian ganda tahap II, akan dibuka mulai tanggal 2-30 September 2017. Sistem Pendaftaran untuk Program Keahlian Ganda Tahap II, dilakukan melalui http://simpkb.id.
Pendaftaran guru untuk mengikuti program Keahlian Ganda melalui layanan SIM PKB, dimulai dari dasbor akun Kepala Sekolah yang menyediakan modul pengajuan. Modul tersebut tersedia bagi Kepala Sekolah yang telah tergabung dalam komunitas MKKS SMA atau SMK sesuai jenjang satuan pendidikan tempat bertugas, serta telah ditetapkan pula nama sekolah yang menjadi lokasi tugasnya.
Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda) merupakan program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) yang bertujuan untuk mengatasi kekurangan guru produktif di SMK. Guru adaptif, normatif, dan produktif di SMA dan SMK yang kelebihan guru diberikan tambahan pengetahuan dan keterampilan kompetensi keahlian baru melalui pendidikan dan pelatihan di PPPPTK dan LPPPTK KPTK terkait sesuai bidang tugasnya
Program keahlian ganda tahap II, akan dibuka mulai tanggal 2-30 September 2017. Sistem Pendaftaran untuk Program Keahlian Ganda Tahap II, dilakukan melalui http://simpkb.id.
Pendaftaran guru untuk mengikuti program Keahlian Ganda melalui layanan SIM PKB, dimulai dari dasbor akun Kepala Sekolah yang menyediakan modul pengajuan. Modul tersebut tersedia bagi Kepala Sekolah yang telah tergabung dalam komunitas MKKS SMA atau SMK sesuai jenjang satuan pendidikan tempat bertugas, serta telah ditetapkan pula nama sekolah yang menjadi lokasi tugasnya.
Berdasarkan Pedoman Rekrutmen Peserta Program Sertifikasi Keahlian Ganda Tahap II (2) Untuk Guru SMA SMK Angkatan 2 Tahun 2017, Sasaran Peserta Program Sertifikasi Keahlian Dan Sertifikasi Pendidik Bagi Guru SMA/SMK tahun 2017 adalah Guru yang mengikuti program Keahlian Ganda diutamakan yang mempunyai minat terhadap salah satu kompetensi pada program keahlian tertentu, pada kelompok kemaritiman, pertanian, pariwisata, dan industri kreatif, serta teknologi dan rekayasa dengan kondisi sebagai berikut:
- Guru mengampu mata pelajaran adaptif di SMK yang tidak tercantum dalam kurikulum 2013, yaitu guru mata pelajaran IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI;
- Guru mengampu mata pelajaran normatif di SMK yang berlebih yaituguru Matematika, PPKn, Penjas, dan Seni Budaya;
- Guru SMA yang berlebih yaitu PPKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Antropologi, dan TIK.
- Guru produktif SMK lebih yang berlebih (yang kekurangan jam mengajar) sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.
- Guru produktif SMK yang paket/program keahlian yang diampunya tidak diselenggarakan lagi di sekolahnya.
Adapun Persyaratan Peserta berdasarkan Pedoman Rekrutmen Peserta Program Sertifikasi Keahlian Dan Sertifikasi Pendidik Bagi Guru SMA/SMK (Keahlian Ganda) Angkatan 2
- Memiliki NUPTK
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-4
- Memiliki sertifikat pendidik
- Guru tetap (PNS/Guru Tetap Yayasan), guru bukan PNS disekolah negeri harus memiliki SK Gubernur
- Mengajar mata pelajaran : a. linier dengan latar belakang pendidikan; atau b. mengajar mapel sesuai dengan sertifikat pendidik; atau c. mengajar mapel yang tidak linier dengan latar belakang pendidikan minimal 5 tahun
- Usia maksimal 45 atau 50 tahun sesuai dengan karakteristik kompetensi keahlian (lihat poin J. Latar Belakang Pendidikan Peserta).
- Berbadan sehat: dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- Memiliki KIS/BPJS/Askes/asuransi kesehatan lainnya
- Sanggup dan bersedia tidak mengikuti kegiatan lain selama menjadi peserta Program Keahlian Ganda
- Bersedia menandatangani Pakta Integritas baik peserta dan pendamping
- Tidak buta warna (untuk kompetensi keahlian tertentu)
Adapun Panduan Singkat Registrasi Program Keahlian Ganda Angkatan II Tahun 2017 dan Pedoman Rekrutmen Peserta Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik Bagi Guru SMA/SMK (Keahlian Ganda) Angkatan 2 Tahun 2017, Pengajuan Peserta Oleh Kepala Sekolah. Pada dasbor akun Kepala Sekolah tersedia modul pengajuan. Modul tersebut tersedia bagi Kepala Sekolah yang telah tergabung dalam komunitas MKKS SMA atau SMK sesuai jenjang satuan pendidikan tempat bertugas, serta telah ditetapkan pula nama sekolah yang menjadi lokasi tugasnya. Langkah-langkah pengajuan program keahlian ganda oleh kepala sekolah melalui SIM PKB dapat dijelaskan sebagai berikut:
Untuk selengkapnya silahkan downloal disini :
Pedoman Rekrutmen Peserta Program Sertifikasi dan Sertifikasi Bagi Guru SMA/SMK Keahlian Ganda Angkatan 2 Tahun 2017 serta Panduan Singkat Registrasi Program Keahlian Ganda Angkatan 2 Tahun 2017 [DOWNLOAD DISINI]
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, mudah-mudahan dapat berguna dan bermanfaat bagi rekan-rekan semuanya. Terimakasih.
0 Response to "Pedoman Rekrutmen Peserta Program Sertifikasi Keahlian Ganda Untuk Guru SMA/SMK Angkatan 2 2017"
Posting Komentar