Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017 [Terbaru]

Salam Pendidikan untuk semua Guru yang mengabdikan dirinya untuk membimbing generasi muda menjadi lebih baik, pada kesempatan kali ini saya akan membagikan informasi mengenai syarat untuk mencairkan tunjangan profesi Guru tahun 2017. Tunjangan profesi Guru merupakan tunjangan yang akan diberikan oleh pemerintah terhadap Guru-Guru. Untuk mencairkan tunjangan ini tentunya ada persyaratan yang harus dikumpulkan dan dipenuhi agar setiap guru dapat mencairkan tunjangannya.


Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017 [Terbaru]

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru terbit, beberapa aturan baru tentu juga berubah terutama yang sangat penting yaitu syarat Guru mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga berubah.

Berdasarkan pasal 15 Pemerintah No 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa TPG diberikan kepada :
  1. Guru.
  2. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan, dan.
  3. Guru yang mendapat tugas tambahan.
Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017 [Terbaru]

Berikut ini Persyaratan mendapatkan atau Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan pasal 15 ayat Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017.


Bagi Anda yang Penasaran dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru  silahkan download melalui link Download yang tersedia di bawah ini.

Link Download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru (KLIK DISINI)

Baca Juga Permendikbud No 23 Tahun 2017 Tentang Lima Hari Sekolah (KLIK DISINI)

Download Kalender Pendidikan 2017/2018 untuk Berberapa Provinsi (KLIK DISINI)


Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, mudah-mudahan dapat berguna dan bermanfaat bagi rekan-rekan semuanya. Terimakasih.


Ikuti Terus Informasinya


Salam Pendidikan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017 [Terbaru]"

Posting Komentar